Sanksi Jika Tidak Memakai Masker

Berbagai langkah dan upaya telah dilakukan oleh pemerintah Sumatera Barat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019. Namun penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan dengan maksimal, bahkan dalam beberapa waktu terakhir kembali terjadi lonjakan di seluruh Kabupaten/Kota. Ada satu hal yang mungkin melatarbelakangi ini semua, yaitu banyak diantara masyarakat yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Padahal menjalankan protokol kesehatan adalah langkah yang paling ringan dibandingkan dengan harus kembali menjalani hari-hari PSBB. PSBB butuh dana besar, pemerintah harus menyiapkan dana ratusan milyar rupiah untuk diberikan kepada mereka yang dirumahkan karena tidak berkerja, serta untuk pemulihan ekonomi. Sedangkan ketersediaan dana atau kemampuan keuangan pemerintah sudah tidak ada lagi untuk hal tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat. Maka jalan kita hanya dengan menerapkan protokol kesehatan secara maksimal. Pakai masker.

Namun sayangnya, masyarakat masih belum terbiasa menerapkan protokol kesehatan. Sosialisasi, imbauan, ajakan dan teguran dari pemerintah belum benar-benar menyentuh hati masyarakat. Masih banyak yang menganggap memakai masker sebagai hal yang remeh. Sepertinya kita semua butuh sesuatu untuk menyentak kesadaran akan pentingnya memakai masker.

Melalui Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 telah diatur beberapa sanksi bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Pemberian sanksi ini diharapkan akan memberi efek jera dan membuat masyarakat menjadi sadar serta disiplin.

Beberapa sanksi yang diatur dalam Perda Adaptasi Kebiasaan Baru antara lain:

  1. Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah dikenai sanksi administratif berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan/atau denda administratif sebesar Rp. 100.000,- serta dapat dikenakan upaya paksa polisional. Kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum diberikan di lokasi terjadinya pelanggaran dengan memakai atribut yang bertuliskan “pelanggar protokol kesehatan COVID-19”.
  2. Jika sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali maka yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  3. Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menerapkan karantina mandiri atau isolasi mandiri dikenai sanksi administratif berupa daya paksa polisional dan/atau denda administratif sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  4. Setiap penanggung jawab kegiatan/usaha yang tidak melaksanakan kewajiban menerapkan perilaku disiplin penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin;dan/atau pencabutan izin.
  5. Setiap penanggung jawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha dan aktivitas lainnya, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

Jangan memandang Perda ini sebagai sesuatu yang akan semakin memberatkan masyarakat. Perda ini justru hadir untuk menjaga dan melindungi masyarakat. Perda ini ingin agar kita semua terhindar dari Covid-19 dan tetap bisa produktif mencari nafkah.

2 responses to “Sanksi Jika Tidak Memakai Masker

Tinggalkan komentar